AHLAN WA SAHLAN

أهلا و سهل و مرهبا

Kamis, 04 Desember 2008

Panduan Iedul Qurban

‘Iedul Qurban adalah salah satu hari raya di antara dua hari raya kaum muslimin, dan merupakan rahmat Allah shubhaana wa ta'ala bagi ummat Muhammad shallallahu 'alahi wa sallam । Hal ini diterangkan dalam hadits Anas radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: Nabi shallallahu 'alahi wa sallam datang, sedangkan penduduk Madinah di masa jahiliyyah memiliki dua hari raya yang mereka bersuka ria padanya (tahun baru dan hari pemuda /aunul mabud), maka (beliau) bersabda:

“Aku datang kepada kalian, sedangkan kalian memiliki dua hari raya yang kalian bersuka ria padanya di masa jahiliyyah, kemudian Allah menggantikan untuk kalian du a hari raya yang lebih baik dari keduanya; hari ‘Iedul Qurban dan hari ‘Iedul Fitri.” (HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasai dan Al-Baghawi, shahih, lihat Ahkamul Iedain hal. 8).

Selain itu, pada Hari Raya Qurban terdapat ibadah yang besar pahalanya di sisi Allah Shubhaanahu wa ta'ala , yaitu shalat ‘Ied dan menyembelih hewan kurban.

Ta’rif (pengertian) उधियः

Udhiyah atau Dhahiyyah adalah nama atau istilah yang diberikan kepada hewan sembelihan (unta, sapi atau kambing) pada hari ‘Iedul Adha dan pada hari-hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah) dalam rangka ibadah dan bertaqarrub kepada Allah Shubhaanahu wa ta'ala .

Dalil-dalil Disyariatkannya berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’
a. Dalil Al Qur’an
Firman Allah Shubhaanahu wa ta'ala :

“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah” (QS. Al Kautsar : 2)

Berkata sebahagian ahli tafsir yang dimaksud dengan berqurban dalam ayat ini adalah menyembelih udhiyah (hewan kurban) yang dilakukan sesudah shalat ‘Ied (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 4:505 dan Al Mughni 13:360)

b. Dalil As Sunnah
Diriwayatkan dari Anas radhiyallahu 'anhu ia berkata:

“Nabi shallallahu 'alahi wa sallam berkurban dengan dua ekor domba jantan yang keduanya berwarna putih bercampur hitam dan bertanduk. Beliau shallallahu 'alahi wa sallam menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri sambil membaca basmalah dan bertakbir” (HR. Bukhari dan Muslim)

c. Dalil Ijma’
Seluruh kaum muslimin telah bersepakat tentang disyariatkannya (Lihat Al Mughni 13:360)

Fadhilah (Keutamaan)
Telah diriwayatkan oleh imam Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Aisyah radhiyallahu 'anha, Bahwa Nabi shallallahu 'alahi wa sallam bersabda bahwa menyembelih ( udhiyah) adalah amalan yang paling dicintai oleh Allah shubhaana wa ta'ala  dari anak Adam (manusia) pada hari itu dan sangat cepat diterima oleh-Nya sampai diibaratkan, sebelum darah hewan sembelihan menyentuh tanah, namun riwayat ini lemah karena pada sanadnya ada Abu Al Mutsanna Sulaiman bin Yazid dan dia telah dilemahkan olah ulama-ulama hadits) (Lihat Takhrij Misyatul Al Mashobin 1:462)

Walaupun demikian ulama telah bersepakat bahwa berkurban adalah ibadah yang paling utama (afdhal) dikerjakan pada hari itu dan dia lebih utama dari pada sekedar berinfaq.

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata : “Nabi shallallahu 'alahi wa sallam telah melakukan udhiyah,demikian pula para khalifah sesudah beliau. Seandainya bersede-kah biasa lebih afdhal tentu mereka telah melakukannya”. Dan beliau berkata lagi : “Mangutamakan sedekah atas udhiyah akan mengakibatkan ditinggalkannya sunnah Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam ”. ( Al Mughni 13:362)

Hukummya
Hukum Udhiyah adalah Sunnah Muakkadah (sangat ditekankan) bahkan sebagian ulama mewajibkan bagi yang mampu, namun pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat jumhur ulama yang mengatakan sunnah muakkadah dan dimakruhkan meninggalkannya bagi orang yang sanggup mengerjakannya – Wallahu A’lam-

Imam Ibnu Hazm rahimahullah berkata :
“Tidak ada khabar yang shahih yang menunjukkan bahwa salah seorang dari shahabat memandang hukumnya wajib”

Hukum sunnah ini bisa menjadi wajib oleh satu dari dua sebab berikut:
-Jika seseorang bernadzar untuk berkurban.
-Jika ia telah mengatakan ketika membeli (memiliki) hewan tersebut: “Ini adalah hewan udhiyah (kurban)” atau dengan perkataan yang semakna dengannya.

Hikmah Qurban
-Taqarrub (pendekatan) kepada Allah shubhaana wa ta'ala
-Menghidupkan sunnah Ibrahim dan semangat pengorbanannya
-Berbagi suka kepada keluarga, kerabat, sahaya dan fakir miskin
-Tanda kesyukuran kepada Allah shubhaana wa ta'ala atas karunia-Nya

Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda :

“Hari-hari ini adalah hari makan dan minum serta berdzikir kepada Allah shubhaana wa ta'ala ” (HR. Muslim)

Syarat Hewan yang dijadikan Udhiyah
Udhiyah tidak sah kecuali pada unta, sapi dan kambing :
1. Unta minimal 5 tahun
2. Sapi minimal 2 tahun
3. Domba minimal 6 bulan
4. Kambing biasa minimal 1 tahun

Dan tidak mengapa menyembelih hewan yang telah dikebiri, sebagaimana yang telah diriwayatkan dari Abu Rafi radhiyallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam menyembelih dua ekor domba yang berwarna putih bercampur hitam yang sudah dikebiri (HR. Ahmad).Apalagi hewan yang telah dikebiri lebih baik dan lebih lezat.

Hewan Yang Tidak Sah Dijadikan Udhiyah
Merupakan syarat dari udhiyah adalah bebas dari aib/ cacat. Karenanya tidak boleh menyembelih hewan yang memiliki cacat, diantaranya :
1.Yang sakit dan tampak sakitnya
2.Yang buta sebelah dan tampak pecaknya
3.Yang pincang dan tampak kepincangannya
4.Yang sangat kurus sehingga tidak bersumsum lagi
5.Yang hilang sebahagian besar tanduk atau telinganya
6.Dan yang termasuk tidak pantas untuk dijadikan udhiyah adalah yang pecah atau tanggal gigi depannya, yang pecah selaput tanduknya, yang buta, yang mengitari padang rumput namun tidak merumput dan yang banyak kudisnya.

Waktu Penyembelihan
Penyembelihan dimulai seusai shalat ‘Iedul Adha hingga akhir dari hari-hari tasyrik yaitu sebelum terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Dan sebagian ulama memandang waktu terakhir berkurban adalah terbenamnya matahari pada tanggal 12 Dzulhijjah -Wallahu A’lam-

Dari Al Baro’ bin Azib radhiyallahu 'anhu , Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda yang artinya :

“Sesungguhnya yang pertama kali dilakukan pada hari (‘Iedul Adha) ini adalah shalat, kemudian kita pulang lalu menyembelih (udhiyah). Barangsiapa yang melakukan seperti ini maka telah sesuai dengan sunnah kami dan barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat maka sembelihan itu hanyalah daging untuk keluarganya dan tidak termasuk nusuk (ibadah)” (HR. Bukhari dan Muslim)

Do’a yang dibaca Saat Menyembelih
“ Bismillahi Allahu Akbar” (Dengan nama Allah, Allah Yang Maha Besar)
Dan boleh ditambah :
“Allahumma Hadza Minka Walaka Allahumma Hadza An.......”
Ya Allah, sembelihan ini dari-Mu dan bagi-Mu. Ya Allah sembelihan ini atas nama ……(menyebutkan nama yang berkurban)” (HSR. Abu Daud)

Urutan Udhiyah yang afdhal
1. Seekor unta dari satu orang
2. Seekor sapi dari satu orang
3. Seekor domba dari satu orang
4. Seekor kambing biasa dari satu orang
5. Gabungan 7 orang untuk seekor unta
6. Gabungan 7 orang untuk seekor sapi

Beberapa Hal Yang Berkenaan Dengan Udhiyah
- Jika seseorang menyembelih udhiyah maka amalan itu telah mencakup pula seluruh anggota keluarganya (R. Tirmidzi dan Malik dengan sanad yang hasan)

- Boleh bergabung tujuh orang pada satu udhiyah yang berupa unta atau sapi (HR. Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi)

- Disunnahkan untuk membagi udhiyah menjadi tiga bagian : Sepertiga buat yang berkurban, sepertiga dihadiahkan dan sepertiga disedekahkan.

- Dibolehkan memindahkan hewan kurban ketempat atau negeri lain

- Tidak boleh menjual kulit dan daging sembelihan

- Tidak boleh memberikan kepada penjagal (tukang sembelih) upah dengan daging tersebut dan hendaknya upah dari selainnya (R. Muslim dari Ali radhiyallahu 'anhu )

- Disunnahkan juga bagi yang mampu untuk menyembelih sendiri hewan kurbannya .

- Barang siapa yang bermaksud untuk berkurban maka dilarang baginya memotong kuku dan rambutnya atau bulu yang melekat dibadannya sejak masuk tanggal 1 Dzulhijjah (HR. Muslim). Namun jika ia memotongnya, maka tidak ada kaffarah (tebusan) baginya namun hendaknya ia beristigfar kepada Allah shubhaana wa ta'ala, dan hal ini tidak menghalanginya untuk berkurban.

-Hendaknya menyembelih dengan pisau, parang (atau sejenisnya) yang tajam agar tidak menyiksa hewan sembelihan

- Seorang wanita boleh menyembelih hewan kurban

Barang siapa yang tidak sanggup untuk berkurban maka ia mendapat pahala –Insya Allah- karena Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam telah berkurban atas namanya dan atas nama kaum muslimin yang tidak mampu untuk berkurban.

Maraji’:
1. Fiqh As Sunnah, Asy Syekh Sayyid Sabiq
2. Al mughni, Imam Ibnu Qudamah Al Maqdisy
3. Ahkamul ‘Iedain, Asy Syekh Ali Hasan Ali Abdul Hamid Al Atsary

Tuntunan Shalat Iedul Adha

DEFINISI

‘Ied secara bahasa artinya setiap hari yang di dalamnya ada perkumpulan, berasal dari kata (‘Aada-Ya’udu) artinya kembali, karena seakan-akan mereka kembali kepadanya. Ibnul A'rabi mengatakan :”’Ied dinamakan nama tersebut karena setiap tahun ia selalu kembali dengan kegembiraan yang baru” (Lihat: Lisanul Arab 3:319).

TAKBIRAN
1. Waktu takbiran
Disyariatkan pada hari-hari tersebut bertakbir di setiap waktu, baik itu siang maupun malam, terutama ketika selesai shalat berjama’ah di masjid. Takbir ini dimulai sejak Shubuh hari Arafah (9 Dzulhijjah) bagi yang tidak melaksanakan ibadah haji, sedang bagi jama’ah haji maka dimulai sejak Zhuhur hari penyembelihan (10 Dzulhijjah) Adapun akhir dari waktu bertakbir adalah pada hari terakhir dari hari-hari Tasyrik (13 Dzulhijjah)

2. Mengeraskan suara pada saat takbiran namun tidak secara berjamaah. Syaikh Al Albani رحمه الله berkata: ”Dalam hadits ini disyariatkannya melakukan takbir secara jahar (keras/ bersuara) dalam perjalanan menuju mushalla. Mengeraskan takbir di sini tidak menunjukkan disyariatkannya berkumpul atas satu suara (menyuarakan takbir serempak dengan dipimpin oleh seseorang) sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang”.
Dan diriwayatkan bahwa :

وَكـَانَ ابْنُ عُـمَرَ يُـكَبِّرُ بـــِمِنىً تِلْكَ اْ لأَ يــَّامَ وَخَلْفَ الصَّلَوَ اتِ وَ عَلَى فِرَ اشِهِ وَ فِيْ فُسْطَاطِهِ وَ مَجْلِسِهِ وَ مَمْشَاهُ تِلْكَ اْلأَيــــَّـامَ جَمِيْعـــًا

"Ibnu Umar pernah bertakbir di Mina pada hari-hari itu (Tasyriq) setelah shalat (lima waktu), di tempat tidurnya, di kemah, di majelis dan di tempat berjalannya pada hari-hari itu seluruhnya" (R. Bukhari)

3. Lafazh Takbiran
Mengenai masalah ini tidak ada hadits marfu' yang shahih menerangkan tentang lafazh Takbiran akan tetapi yang ada hanyalah lafazh yang diriwayatkan dari sebagian shahabat. Adapun lafazh yang dicontohkan oleh Ibnu Mas’ud رضي الله عنه adalah :

اَللهُ أَكْــبَرُ اَللهُ أَكْـبَرُ لاَإِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ اللهُ أَكْــبَرُ اَللهُ أَكْــبَرُ وَ لـِلّــهِ الْــحَمْدُ

“Allahu Akbar Allahu Akbar Laa Ilaaha Illallahu Wallahu Akbar Allahu Akbar Walillahilhamdu”

Banyak kaum muslimin yang menyelisihi dzikir yang diriwayatkan dari shahabat ini dengan dzikir-dzikir dan tambahan-tambahan yang dibuat-buat tanpa ada asalnya. Al Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Pada masa ini telah diada-adakan tambahan dalam dzikir itu yang tidak memiliki asal(dalil)”.

ADAB-ADAB SEBELUM SHALAT IED

1. Berhias serta berpakaian yang terindah dan yang terbaik (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Mandi sebelum shalat ‘Ied, sebagaimana yang dilakukan oleh Ibnu Umar رضي الله عنهما (SR. Malik)

3. Disunnahkan tidak makan pagi sebelum berangkat shalat ‘Iedul Adha, sesuai dengan hadits: telah berkata Buraidah, "Biasanya Rasulullah صل اللة عليه وسلم tidak pergi shatat hari raya 'ledul Fithri melainkan sesudah makan. dan pada hari raya 'Iedul Adha beliau tidak makan kecuali sesudah kembali dari shalat". [HR. Daruquthni, Ibnu Majah dan Tirmidzi dalam Nailul Authar]

4. Menempuh jalan yang berbeda pada saat berangkat dan pulang (HR. Bukhari)

5. Berjalan kaki menuju ke tempat shalat (lapangan), kecuali jika ada udzur seperti sakit atau jauh jaraknya (R. Tirmidzi)

6. Membawa serta anak-anak dan kaum wanita (HR. Bukhari dan Muslim)

HUKUM SHALAT ‘IED
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله berkata: ”Kami menguatkan pendapat bahwa shalat ‘Ied hukumnya wajib bagi setiap individu (fardhu ‘ain), sebagai-mana pendapat Abu Hanifah dan lainnya. Hal ini juga merupakan salah satu dari pendapat Imam Syafi’i dan salah satu dari dua pendapat dalam madzhab Imam Ahmad”.

Diantara dalil yang menunjukkan tentang wajibnya shalat ‘Ied hadits Abu Hurairah رضي الله عنه Rasulullah صل اللة عليه وسلم bersabda:

قَدْ اِجْتـــَمَعَ فِيْ يـــَوْ مــِكُمْ هَذَا عِيْدَ انِ : فَمـَنْ شَاءَ أَجْزَ أَ هُ مِنَ الْجُمْعـــَةِ

“Telah berkumpul bagi kalian pada hari ini dua hari raya. Barangsiapa yang ingin (melaksanakan shalat ‘Ied) maka ia telah mercukupi dari shalat jum’at…”. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)

Dalil ini menunjukkan bahwa shalat ‘Ied dapat menggugurkan kewajiban shalat Jum’at apabila bertepatan waktunya (yakni hari ‘Ied jatuh pada hari Jum’at). Sesuatu yang tidak wajib tidak mungkin dapat menggugurkan sesuatu yang wajib. Dan dalil yang lain adalah hadits Ummu ‘Athiyah رضي الله عنها:

كُـنـَّـا نـــُؤْمــَرُ أَنْ نــَخْـرُ جَ يـَوْمَ الْعِيْدِ حَـتـَّى تـَخـْرُ جَ الْبِكْرُ مِنْ خِدْرِهَاوحَـتــَّى تـَخْـرُ جَ الْحُيـَّضُ فــــَيـَكُـنَّ خَلْفَ النـــَّـاسِ

“Dahulu kami diperintahkan untuk keluar (shalat ‘Ied) pada hari raya hingga gadis-gadis pingitan keluar dari kamarnya bahkan mereka yang tengah haid dan mereka berada di belakang orang-orang” (HR. Jama’ah kecuali Abu Daud)
Imam Asy Syaukani رحمه الله menjelaskan : “Dan beliau memerintahkan manusia untuk keluar mengerjakannya, sehingga menyuruh wanita-wanita yang merdeka, gadis-gadis pingitan dan wanita yang haid. Beliau menyuruh wanita-wanita yang haid agar menjauhi shalat dan menyaksikan kebaikan serta dakwah kaum muslimin. Bahkan Beliau menyuruh wanita yang tidak memiliki jilbab agar dipinjamkan oleh saudarannya. Kesemuanya ini menunjukkan bahwa shalat Ied hukumnya wajib 'ain dan bukan wajib kifayah…" (As Sail Al Jarror 1:315)

Syaikh Al Albani رحمه الله mengatakan: ”Maka perintah untuk keluar yang disebutkan menunjukkan wajib. Jika diwajibkan keluar (ke tanah lapang) berarti diwajibkannya shalat lebih utama sebagaimana hal ini jelas tidak tersembunyi. Maka yang benar hukumnya adalah wajib tidak sekedar sunnah…” (Lihat : Tamamul Minnah hal. 344)

HAL-HAL YG BERKAITAN DENGAN SHALAT ‘IED

1. Dimulai saat terbitnya matahari ± setinggi tombak, disunnahkan mengerjakan shalat ‘Iedul Adha pada awal waktu dan melambatkannya pada shalat ‘Iedul Fitri dan akhir waktu shalat pada saat tergelincirnya matahari (Lihat : Minhajul Muslim hal. 278)

2. Shalat ‘Ied dilakukan di tanah lapang (HR. Bukhari Muslim)

३। Membawa tombak atau semacamnya untuk ditancapkan di depan tempat Imam sebagai sutrah (pembatas) (HR। Bukhari)

4. Shalat ‘Ied dilakukan sebelum khutbah (HR. Jama’ah kecuali Abu Daud)

5. Shalat ‘Ied tanpa didahului Adzan dan Iqomat (HR. Jama’ah kecuali Nasaa’i dan Ibnu Majah)

6. Shalat ‘Ied dua raka’at (HR. Ahmad)

7. Jumlah takbir pada raka’at pertama 7X (selain takbiratul ihram) dan pada raka’at kedua 5X (selain takbir ketika bangkit dari sujud) dan takbir dilakukan sebelum membaca Al Fatihah (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)

8. Mengangkat tangan setiap takbir sebagaimana yang dikerjakan oleh Ibnu Umar رضي الله عنهما (Lihat Za’adul Ma’ad 1:443)

9. Belum didapatkan hadits shahih marfu’ yang menerangkan bacaan Rasulullah صل اللة عليه وسلم diantara takbir namun Ibnu Mas’ud رضي الله عنه berkata :

بــَـيْنَ كُلَّ تــَكْبـــِيْرَ تــَـيْنِ حَمْدٌ ِللهِ وَ ثــــَـنــَـاءٌ عَلىَ اللهِ

”Diantara tiap dua takbir diucapkan pujian dan sanjungan kepada Allah سبحانه وتعلى (R. At Thabrani)

Imam An Nawawi رحمه الله menyebut-kan do’a yang dibaca diantara takbir tersebut:

سُـبْحَانَ اللهِ وَ الْحَمْدُ لِلّهِ وَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ

“Subhanallahi Walhamdulillahi Wala Ilaha Illallahu Wallahu Akbar”

10. Disunnahkan membaca surah Al A’laa pada raka’at pertama dan surah Al Ghoosyiyah pada raka’at kedua (HR. Muslim)

11. Tidak ada shalat sebelum dan sesudah shalat ‘Ied (HR. Bukhari, Tirmidzi, Nasaa’i dan Ibnu Majah)

12. Dibolehkan mengerjakan shalat ‘Ied pada hari kedua jika luput (ada udzur) pada hari pertama (HR. Abu Daud dan Nasaa’i)

13. Jika tidak sempat shalat jama’ah bersama Imam boleh mengerjakannya sendiri di rumah dua raka’at. (lihat Fathul Bari 2:550)

14. Membaca do’a Iftitah sebelum takbir 7 X (Lihat Zaadul Ma’ad 1:443)

UCAPAN SELAMAT PADA HARI ‘IED
Berkata Al Hafizh Ibnu Hajar رحمه الله: “Telah diriwayatkan kepada kami dalam “Al Mahamiliyat” dengan isnad yang hasan dari Jubair bin Nufair ia berkata: ”Para shabat Rasulullah صل اللة عليه وسلم jika bertemu pada hari raya, maka berkata sebagian mereka kepada yang lainnya :

تــَقـــَبــَّلَ اللهُ مِنـــَّـا وَ مــِنـْكَ

”Taqabbalallahu minna wa minka” (Semoga Allah menerima dari kami dan darimu)” Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada junjungan kita Rasulullah صل اللة عليه وسلم, keluarga, dan shahabat-shahabat beliau صل اللة عليه وسلم
(Al Fikrah)